MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
"KAJIAN PANCASILA SILA KELIMA"
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di
dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang
dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya
bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Seiring dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila
diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di
masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di
dalam Pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur
prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu mestinya
senantiasa menjadi acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa
Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Melihat
kenyataan yang terjadi di msyarakat melalui makalah ini penulis ingin
mengungkapkan betapa pentingnya membaca, memahami dan mengaplikasikan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
2.1 Rumusan Masalah
Rumusan masalah
berdasarkan latar belakang di atas antara lain sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
2. Apa saja makna dari sila ke-5 pancasila?
2. Apa saja
nilai dasar sila ke-5?
3. Apa
kelebihan dan kekurangan sila ke-5?
4. Bagaimana
aplikasi sila ke-5 dalam kehidupan sehari-hari?
3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui hakekat Pancasila.
2. Mengetahui makna sila ke-5 Pancasila.
2. Mengetahui
nilai-nilai dasar sila ke-5.
3. Mengetahui
kelebihan dan kekurangan sila ke-5.
4. Mengetahui
aplikasi sila ke-5 dalamkehidupan sehari-hari.
4.1 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut.
Hasil dari penulisan makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada
mahasiswa agar memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai dasr Pancasila ke-5
dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah
sebagai tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia
secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang
disahkan sebagai dasar negara dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang
bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai
Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
2.2 Makna sila kelima Pancasila
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia,
baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara
Indonesia yang berada di luar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti juga
bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan
sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud
tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis,
karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari
pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat
dipisahkan. Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi
adalah komponennya masyarakat.
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan
antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu
meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan
di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam
pemenuhan hakiki kehidupan rohani secara seimbang. Dengan kata lain, Keadilan
di bidang material dan di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula
pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3 Nilai dasar Kelima Pancasila
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam
rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung
dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri
yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam
bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan
Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut
keadilan legal.
3.
Keadilan
Komutatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan
ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi
serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2.4 Kelebihan dan kekurangan sila Kelima
Pancasila
a. Kelebihan
Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh
nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa
Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 (
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
b.
Kekurangan Sila Ke-5
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam
suatu masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki
banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
setelah 65 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan
oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan
saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank
Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa
Indonesia.
Dilihat dari
strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan,
strata tersebut antara lain:
1. Strata Sosial
Utama:
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa
orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang
luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai
penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya yang berada
distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat
sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para
pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.
2.
Strata Sosial Kedua:
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari
masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka
sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi
strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai
untuk penyelenggara administrasi negara bagi kepentingan Belanda).
3.
Strata
Sosial Ketiga:
Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai
untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam
kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri.
Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer,
engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk
mendapatkan penghasilan apakah secara “independent” ataupun bekerja pada
perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori
ini juga para pengusaha kelas menengah.
4. Strata Sosial Keempat:
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati
paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani,
buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran
yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung
kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota
tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para
pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor
informal lainnya.
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau
kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang
tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan
masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasal 33 UUD
1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat
Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah
rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan
kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat
sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu
perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin)
padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya
bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan
tersebut.
2. Pada Pasal
31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya
sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata
kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena
penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah
– daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak
dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.
2.5 Implementasi sila Kelima Pancasila bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan Sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan,
tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin.
Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani
dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial.
Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan
yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak
mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam
masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil
terhadap sesama.
2.5.1
Aplikasi sila Kelima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.
Mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong –
royongan
Sudah menjadi kodrat manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap
tolong menolong antar sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia
tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang
nampaknya sikap tersebut sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari
suntuk hingga ia tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul
sikap acuh tak acuh dan individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai
Pancasila. Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang memiliki
pandangan hidup Pancasila lebih mementingkan kepentingan sosial diatas
kepentingan pribadi.
1.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama
Penjabaran makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro
dan kontra antar manusia. Adil dalam
hukum yakni semua
rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa
membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
2.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Rakyat Indonesia memiliki
hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya.
Rakyat indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang
tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi
manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas
penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas
kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk
mendapatkan pengajaran, dsb. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945,
mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain – lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang
bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
3.
Menghormati
hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak
lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
4.
Suka memberikan pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
Untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan
manusia lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa
bantuan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang
dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat
bantuan dan kerjasama orang lain di masyarakat.
5.
Tidak
menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
Masih sering kita jumpai kasus- kasus suap,
pungli, sogokan marak disegala bidang. Bukan hanya badan usaha milik
pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat kita jumpai pungli, suap,
sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat
dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak dari pada peratuan
yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apa yang
ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap. Sedangkan negara menderita
kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar kelak menjadi salah. Semisal
penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan oleh karena calon yang diterima
berdasar pada banyaknya suap bukan karena standar penerimaan yang telah
ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak milik usaha untuk pemerasan ini
tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.
6.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
Indonesia memiliki hasil bumi yang
sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan,
dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya akan hasil
bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai rakyat Indonesia
tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut dengan berlebihan dan
gaya hidup mewah. Karena diantara sumber daya alam tersebut ada sebagian yang
tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara kita yang memiliki kehidupan
yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki berjuta kekayaan yang seharusnya
turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2.5.2
Berdasarkan pengamalan nilai
Pancasila khususnya sila ke-5 maka
Seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam
masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah
Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila
ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan
komulatif. Kelain itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan
kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebup terletak pada tujuan pada sila ke-5,
sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.
3.2 Saran
Seharusnya
pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5. Seperti pada
bidang ekonomi, hukum dll. Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia
memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.
Daftar Pustaka
Anonim,
2010. Makna Sila Pancasila. Diunduh
dari
http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/pada tanggal 1 November 2012
Anonim, 2011. Nilai-Nilai Pancasila. Diunduh dari
http://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/pada tanggal 1 November 2012
Anonim, 2011. Nilai-Nilai Pancasila. Diunduh dari
http://www.scribd.com/doc/17195934/NilaiNilai-Pancasila-Berakar-Dari-BudayaBangsa-Indonesia
pada tanggal 1 November 2012
Rukiyati, M.Hum, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.UNY press:
Yogyakarta
0 comments:
Post a Comment
Thanks for your comment